motor mega pro |
Mungkin diantara rekan - rekan masih ada yang membutuhkan surat perjanjian surat jual - beli kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan yang dimiliki, sebenarnya cukup mudah untuk membuatnya karena yang penting ada keterangan dari pihak penjual dan pihak pembeli, serta keterangan tentang kendaraan yang menjadi objek jual - beli tersebut. Berikut contoh surat jual - beli kendaraan bermotor berupa sepeda motor, untuk mobil tinggal diganti saja motor/ mobil.
SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR
Batam,…..,……………..,…………
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat saat ini :
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat saat ini :
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Umur :
Pekerjaan :
Alamat saat ini :
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Para pihak menerangkan :
Pihak ke I Telah menjual sebuah sepeda motor berikut dengan
surat-surat kendaraan bermotor yang meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan keterangan sebagai berikut :
Jenis
kendaraan/CC :
Merek
/ Type :
Tahun
pembuatan :
Nomor
Polisi :
Nomor
rangka :
Nomor
mesin :
Sepeda motor tersebut telah dibayar oleh pihak II kepada
pihak ke I dengan uang sebesar Rp.........................,- ( ...........................................................).
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka
segala syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli telah
dimengerti oleh kedua belah pihak.
Pihak Ke I (Penjual)
Pihak Ke II (Pembeli)
(…………………..…) (……………………..)
Sekian
contoh surat jual - beli ini dibuat, semoga bisa membantu saudara
sekalian. bagi yang ingin bertanya silahkan tinggalkan komentar di
bawah, karena kebetulan saya baru saja balik nama sepeda motor jadi
masih segar di ingatan saya tata caranya, terima kasih.
susilo December 25, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia
Antri Balik nama kendaraan |
Banyak orang masih bingung bagaimana cara untuk balik nama kendaraan, padahal itu merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pamilik kendaraan bermotor. Bayangkan saja kalau kita ingin membayar pajak kendaraan, kata petugas samsatnya harus balik nama dulu mas atau bawa ktp asli pemilik motor pertama dan kalaupun tidak mau repot seperti itu mau tidak mau harus mengeluarkan biaya ekstra dengan menggunakan jasa calo
langsung saja, bagi anda yang ingin membalik nama kendaraan bermotor anda saya akan berbagi sedikit pengalaman saya. Pertama - tama anda harus siapkan dulu berkas - berkasnya. Berikut berkas yang harus disiapkan :1. BPKB
2. STNK
3. Surat Jual Beli (bermaterai)
4. Kwitansi Pembayaran (bermaterai)
5. Identitas Pemilik Asli/ KTP (fotocopy)
6. KTP Anda
Setelah anda siapkan semuanya, segera fotocopy semua berkas di atas masing - masing sebanyak 3 (tiga) rangkap agar nanti ketika di lokasi tidak bingung untuk cari tempat fotocopy.
Jika sudah anda fotocopy semua berkas segeralah pergi ke tempat balik nama kendaraan, biasanya berada di Polda/ Polres masing - masing tempat. Nah ketika tiba di lokasi anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk melakukan cek fisik kendaraan yang meliputi penggosokan nomer rangka dan nomor mesin kendaraan. Di tempat tersebut anda harus menyiapkan BPKB, STNK, KTP Anda (yang asli) serta fotocopy pemilik kendaraan dan Surat Jual Beli/ Kwitansi (biasanya dibutuhkan salah satunya, akan tetapi bila ada keduanya lampirkan keduanya) serta fotocopy masing - masing berkas sebanyak 1 (satu) lembar. Setelah mendaftar anda akan diberikan formulir dan harus anda isi tentang informasi kendaraan dan kertas untuk menggosok nomor rangka, setelah Anda isi formulir, bawa formulir dan kertaas ke petugas yang menggosok nomor rangka dan nomor mesin dan anda tinggal menunggu petugas tersebut melakukan tugasnya.
Setelah selesai pengecekan fisik anda bawa kembali formulir kendaraan tersebut ke tempat pendaftaran dan serahkan. Di situ anda menunggu untuk pengecekan dan legalisir dari petugas pendaftaran. Setelah selesai berkas dikembalikan kepada Anda dan anda akan diarahkan ke tempat pembayaran administrasi.
Ketika sampai anda siapkan dua rangkap fotocopy dari semua berkas di atas dan kembali meminta formulir permohonan balik nama kepada petugas, anda isi dan serahkan kembali formulir beserta berkas yang sudah disiapkan dan anda akan disuruh menuju loket 1 untuk belakukan pembayaran administrasi biasanya adalah BANK BRI, setelah membayar administrasi anda kembalikan ke petugas dan di titik ini anda kembali harus menunggu untuk dipanggil setelah berkas anda dilegalisir kembali dan anda mengisi nama beserta nomor handphone anda dan tandatangan di salah satu berkas.
Jika sudah selesai anda akan ditujukan ke loket 2 untuk menyerahkan berkas, di proses ini waktunya tidak lama mungkin hanya sekitar 10 menit, setelah selesai beberapa berkas akan dikembalikan kepada anda sebagai bukti untuk pengambilan STNK baru anda ke samsat biasanya dalam kurun waktu 2 minggu setelah hari tersebut. Selesai, anda bisa pulang dan jangan lupa untuk mengambil STNK baru anda ke samsat yang sudah ditunjuk. Untuk BPKB biasanya anda bisa mengambilnya 3 (tiga) minggu setelah anda mengambil STNK.
Demikian sedikit informasi yang bisa saya berikan, semoga membantu. susilo December 25, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia