Home » » Balik Nama Kendaraan Bermotor

Balik Nama Kendaraan Bermotor

Antri Balik nama kendaraan

Banyak orang masih bingung bagaimana cara untuk balik nama kendaraan, padahal itu merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pamilik kendaraan bermotor. Bayangkan saja kalau kita ingin membayar pajak kendaraan, kata petugas samsatnya harus balik nama dulu mas atau bawa ktp asli pemilik motor pertama dan kalaupun tidak mau repot seperti itu mau tidak mau harus mengeluarkan biaya ekstra dengan menggunakan jasa calo

langsung saja, bagi anda yang ingin membalik nama kendaraan bermotor anda saya akan berbagi sedikit pengalaman saya. Pertama - tama anda harus siapkan dulu berkas - berkasnya. Berikut berkas yang harus disiapkan :

   1. BPKB

   2. STNK

   3. Surat Jual Beli (bermaterai)

   4. Kwitansi Pembayaran (bermaterai)

   5. Identitas Pemilik Asli/ KTP (fotocopy)

   6. KTP Anda


Setelah anda siapkan semuanya, segera fotocopy semua berkas di atas masing - masing sebanyak 3 (tiga) rangkap agar nanti ketika di lokasi tidak bingung untuk cari tempat fotocopy.
Jika sudah anda fotocopy semua berkas segeralah pergi ke tempat balik nama kendaraan, biasanya berada di Polda/ Polres masing - masing tempat. Nah ketika tiba di lokasi anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk melakukan cek fisik kendaraan yang meliputi penggosokan nomer rangka dan nomor mesin kendaraan. Di tempat tersebut anda harus menyiapkan BPKB, STNK, KTP Anda (yang asli) serta fotocopy pemilik kendaraan dan Surat Jual Beli/ Kwitansi (biasanya dibutuhkan salah satunya, akan tetapi bila ada keduanya lampirkan keduanya) serta fotocopy masing - masing berkas sebanyak 1 (satu) lembar. Setelah mendaftar anda akan diberikan formulir dan harus anda isi tentang informasi kendaraan dan kertas untuk menggosok nomor rangka, setelah Anda isi formulir, bawa formulir dan kertaas ke petugas yang menggosok nomor rangka dan nomor mesin dan anda tinggal menunggu petugas tersebut melakukan tugasnya.

Setelah selesai pengecekan fisik anda bawa kembali formulir kendaraan tersebut ke tempat pendaftaran dan serahkan. Di situ anda menunggu untuk pengecekan dan legalisir dari petugas pendaftaran. Setelah selesai berkas dikembalikan kepada Anda dan anda akan diarahkan ke tempat pembayaran administrasi.
Ketika sampai anda siapkan dua rangkap fotocopy dari semua berkas di atas dan kembali meminta formulir permohonan balik nama kepada petugas, anda isi dan serahkan kembali formulir beserta berkas yang sudah disiapkan dan anda akan disuruh menuju loket 1 untuk belakukan pembayaran administrasi biasanya adalah BANK BRI, setelah membayar administrasi anda kembalikan ke petugas dan di titik ini anda kembali harus menunggu untuk dipanggil setelah berkas anda dilegalisir kembali dan anda mengisi nama beserta nomor handphone anda dan tandatangan di salah satu berkas.

Jika sudah selesai anda akan ditujukan ke loket 2 untuk menyerahkan berkas, di proses ini waktunya tidak lama mungkin hanya sekitar 10 menit, setelah selesai beberapa berkas akan dikembalikan kepada anda sebagai bukti untuk pengambilan STNK baru anda ke samsat biasanya dalam kurun waktu 2 minggu setelah hari tersebut. Selesai, anda bisa pulang dan jangan lupa untuk mengambil STNK baru anda ke samsat yang sudah ditunjuk. Untuk BPKB biasanya anda bisa mengambilnya 3 (tiga) minggu setelah anda mengambil STNK.

Demikian sedikit informasi yang bisa saya berikan, semoga membantu.

Thanks for reading & sharing JustDoIt

Previous
« Prev Post
Oldest
You are reading the latest post

0 Comments:

Post a Comment


Popular