Kisruhnya permasalahan sampah di Kota Batam memang sudah terjadi sejak lama, yang paling sering terjadi adalah terlambatnya petugas pengangkut sampah mengambil sampah warga, ada yang sampai satu minggu bahkan dua minggu. Hal tersebut tentunya membuat kita masyarakat merasa terganggu dengan bau busuk yang menyengat terlebih lagi dengan biaya retribusi sampah yang setiap rumahnya sebesar Rp 9000, - dalam sebulan tentu saja hal tersebut semakin membuat jengkel. Coba saja Anda hitung kira - kira berapa total retribusi sampah dalam satu tahun pasti jumlahnya wah jika dibandingkan dengan pelayanannya. Masih kita ingat masalah para pekerja DKP Batam yang tidak menerima uang Tunjangan Hari Raya bulan lalu, jadi hampir selama satu minggu Kota Batam menjadi lautan sampah dengan bau yang menyengat di berbagai tempat.
Menurut Ketua RT tersebut saat ini masalah sampah di wilayah mereka terkoordinir dengan baik, sampah di perumahan dijemput setiap minggunya oleh dinas kebersihan kota batam. Namun untuk lebih efektif penanganan sampah ini akan diambil alih rt dan rw sekitar sesuai intruksi walikota batam/muhammad rudi. Beberapa waktu sebelumnya Walikota Batam juga pernah menyampaikan bahwa retribusi sampah yang dibayarkan masyarakat setiap bulanya tidak efektif bahkan menurutnya 60% dari total penarikan retribusi sampah tersebut hilang entah ke mana perginya.
Selanjutnya untuk mencegah warga membuang sampah sembarangan, Kecamatan Bengkong menyiagakan petugas Satpol PP Kecamatan di lokasi larangan pembuangan sampah, hal itu dilakukan agar kecamatan bengkong bersih dari tumpukan sampah.
Ya, peraturan daerah Kota Batam nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah di kota batam membuat kecamatan bengkong terus berupaya untuk berbenah dalam sistem pengelolaan sampah di wilayahnya. Di Perumahan Cahaya Garden kelurahan sadai, pihak kecamatan bengkong melibatkan petugas Satpol PP kelurahan mendirikan pos pemantau kebersihan yang berfungsi untuk menjaga agar warga tidak lagi membuang sampah di kawasan tersebut.
Untuk program penertiban sampah ini jika pengawas lapangan menemukan pelanggaran dari warga, sementara ini petugas masih melakukan langkah persuasif yakni dengan menegur dan menganjurkan warga untuk membuang sampah di lokasi yang telah ditentukan.
Thanks for reading & sharing JustDoIt
0 Comments:
Post a Comment