Banyak sekali kalangan masyarakat saat ini yang sering
mengeluhkan pelayanan klinik/ rumah sakit untuk para pengguna BPJS kesehatan,
beberapa mengatakan alasanya adalah karena harga yang dibayarkan oleh BPJS
Kesehatan kepada rumah sakit dirasa tidak sesuai dengan permintaan rumah sakit
atau dianggap terlalu kecil. Tapi kali ini saya hanya akan membahas cara agar saat
melahirkan tidak mengeluarkan tambahan biaya ataupun jika mengeluarkan biaya
bisa seminimal mungkin. Tulisan ini saya buat karena banyaknya pertanyaan dan keluhan
dari tetangga, teman, serta beberapa orang di media sosial, ya mungkin karena
dari pihak BPJS Kesehatan sendiri masih kurang dalam sosialisasi atapun dalam
sosialisasinya masih sulit dipahami oleh masyarakat, contohnya penjelasan di
website resmi BPJS Kesehatan yang memang kalimatnya menurut saya cukup
membingungkan.
Pertama adalah mari kita golongkan peserta BPJS Kesehatan
terlebih dahulu, pada umumnya peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua yakni
penerima upah dan bukan penerima upah atau yang lebih mudah adalah peserta yang
dibayarkan perusahaan dan peserta mandiri. Ketika akan melahirkan pertama kali yaitu pergi ke klinik yang tertera di kartu BPJS Kesehatan yang anda miliki, jika tidak bisa ditangani di klinik maka anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan anda bisa memilih rumah sakit yang anda inginkan.
Baiklah langsung saja, untuk peserta BPJS Kesehatan penerima
mandiri anda bisa mendaftarkan calon bayi anda ketika diketahui telah ada detak
jantungnya, tentu saja anda akan mulai membayar iuran bulanan untuk calon bayi
yang anda daftarkan tersebut. Keuntunganya adalah biasanya semua ditanggung
oleh BPJS Kesehatan pada saat melahirkan nantinya baik itu melahirkan normal
ataupun operasi, kalaupun ada paling hanya sedikit yang harus dibayar sendiri. Setelah
anak lahir karena sebelumnya sudah didaftarkan anda masih bisa tenang karena
bayi tersebut sudah ditanggung BPJS Kesehatan dalam perawatanya di klinik/
rumah sakit dan setelah akte kelahiranya keluar segeralah urus kartu BPJS
Kesehatan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selanjutnya untuk peserta BPJS Kesehatan penerima upah/
pekerja, anda tidak bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk calon bayi anda atau
dengan kata lain anda bisa mendaftarkan bayi anda hanya setelah bayi anda
lahir. Nah terus bagaimana dengan biaya perawatan bayi nantinya setelah lahir ?
Jangan khawatir, pihak BPJS Kesehatan
memberikan jangka waktu selama 3 x 24 jam untuk anda agar bisa mengurus pendaftaran
BPJS Kesehatan, caranya sangat mudah hanya saja butuh kesabaran dalam
mengantri, tapi menurut saya tidak masalah karena pada akhirnya anda juga akan
senang.
|
kartu bpjs kesehatan |
Pertama setelah anak anda lahir nanti pihak klinik/ rumah sakit akan
memberikan surat lahir kepada anda, jika tidak diberikan atau ada indikasi
pihak tersebut mengulur waktu segeralah minta, (ingat waktu mendaftarkan adalah
3 x 24 jam jadi tidak perlu terburu – buru atau berburuk sangka dulu) dalam
surat lahir tersebut nantinya aka nada kolom yang harus diisi nama anak anda,
setelah diisi bawalah ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, siapkan surat
keterangan dari perusahaan atau sebenarnya bisa saja anda membawa bet kerja
anda dan fotocopy kartu keluarga. Di sana nantinya anda akan diberikan kartu
sementara atau e-ID untuk anak anda yang masa berlakunya satu bulan, nah
setelah itu bawa kartu sementara tersebut ke klinik/ rumah sakit dan serahkan
ke pihak kasir. Segeralah mengurus akte kelahiran untuk anak anda, karena nantinya
akte kelahiran tersebut bisa anda gunakan untuk mendapatkan kartu BPJS
Kesehatan permanen untuk mengganti kartu BPJS Kesehatan sementara yang hanya
berlaku satu bulan.
Sekian sedikit tulisan dari saya, semoga bermanfaat dan jika
ada yang ingin menambahkan silahkan isi di kolom komentar, terima kasih.
Thanks for reading & sharing JustDoIt
waah jadi ditanggung semua sma pemerintah ya
ReplyDeleteIya kak, saya juga gratis
ReplyDelete