Home » » Melahirkan dengan BPJS Kesehatan gratis

Melahirkan dengan BPJS Kesehatan gratis

Banyak sekali kalangan masyarakat saat ini yang sering mengeluhkan pelayanan klinik/ rumah sakit untuk para pengguna BPJS kesehatan, beberapa mengatakan alasanya adalah karena harga yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dirasa tidak sesuai dengan permintaan rumah sakit atau dianggap terlalu kecil. Tapi kali ini saya hanya akan membahas cara agar saat melahirkan tidak mengeluarkan tambahan biaya ataupun jika mengeluarkan biaya bisa seminimal mungkin. Tulisan ini saya buat karena banyaknya pertanyaan dan keluhan dari tetangga, teman, serta beberapa orang di media sosial, ya mungkin karena dari pihak BPJS Kesehatan sendiri masih kurang dalam sosialisasi atapun dalam sosialisasinya masih sulit dipahami oleh masyarakat, contohnya penjelasan di website resmi BPJS Kesehatan yang memang kalimatnya menurut saya cukup membingungkan.


Pertama adalah mari kita golongkan peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu, pada umumnya peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua yakni penerima upah dan bukan penerima upah atau yang lebih mudah adalah peserta yang dibayarkan perusahaan dan peserta mandiri. Ketika akan melahirkan pertama kali yaitu pergi ke klinik yang tertera di kartu BPJS Kesehatan yang anda miliki, jika tidak bisa ditangani di klinik maka anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan anda bisa memilih rumah sakit yang anda inginkan.

Baiklah langsung saja, untuk peserta BPJS Kesehatan penerima mandiri anda bisa mendaftarkan calon bayi anda ketika diketahui telah ada detak jantungnya, tentu saja anda akan mulai membayar iuran bulanan untuk calon bayi yang anda daftarkan tersebut. Keuntunganya adalah biasanya semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada saat melahirkan nantinya baik itu melahirkan normal ataupun operasi, kalaupun ada paling hanya sedikit yang harus dibayar sendiri. Setelah anak lahir karena sebelumnya sudah didaftarkan anda masih bisa tenang karena bayi tersebut sudah ditanggung BPJS Kesehatan dalam perawatanya di klinik/ rumah sakit dan setelah akte kelahiranya keluar segeralah urus kartu BPJS Kesehatan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selanjutnya untuk peserta BPJS Kesehatan penerima upah/ pekerja, anda tidak bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk calon bayi anda atau dengan kata lain anda bisa mendaftarkan bayi anda hanya setelah bayi anda lahir. Nah terus bagaimana dengan biaya perawatan bayi nantinya setelah lahir ?
Jangan khawatir,  pihak BPJS Kesehatan memberikan jangka waktu selama 3 x 24 jam untuk anda agar bisa mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan, caranya sangat mudah hanya saja butuh kesabaran dalam mengantri, tapi menurut saya tidak masalah karena pada akhirnya anda juga akan senang. 

kartu bpjs kesehatan
Pertama setelah anak anda lahir nanti pihak klinik/ rumah sakit akan memberikan surat lahir kepada anda, jika tidak diberikan atau ada indikasi pihak tersebut mengulur waktu segeralah minta, (ingat waktu mendaftarkan adalah 3 x 24 jam jadi tidak perlu terburu – buru atau berburuk sangka dulu) dalam surat lahir tersebut nantinya aka nada kolom yang harus diisi nama anak anda, setelah diisi bawalah ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, siapkan surat keterangan dari perusahaan atau sebenarnya bisa saja anda membawa bet kerja anda dan fotocopy kartu keluarga. Di sana nantinya anda akan diberikan kartu sementara atau e-ID untuk anak anda yang masa berlakunya satu bulan, nah setelah itu bawa kartu sementara tersebut ke klinik/ rumah sakit dan serahkan ke pihak kasir. Segeralah mengurus akte kelahiran untuk anak anda, karena nantinya akte kelahiran tersebut bisa anda gunakan untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan permanen untuk mengganti kartu BPJS Kesehatan sementara yang hanya berlaku satu bulan. 

Sekian sedikit tulisan dari saya, semoga bermanfaat dan jika ada yang ingin menambahkan silahkan isi di kolom komentar, terima kasih.

Thanks for reading & sharing JustDoIt

Previous
« Prev Post

2 Comments:


Popular